Magetan (Liputanindo.id) – Panitia Spesifik (Pansus) DPRD Kabupaten Magetan menyoroti tingginya alokasi belanja pegawai dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magetan Tahun 2025.
Dalam laporan rekomendasi Pansus, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Magetan pada 2025 tercatat mencapai Sekeliling Rp862,4 miliar atau setara 37 persen dari total APBD. Bilangan tersebut dinilai Lagi terlalu tinggi dibandingkan ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Pansus DPRD menilai tingginya belanja pegawai menjadi tantangan serius di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Magetan, Didik Haryono, menyebut pemerintah daerah perlu melakukan Pengkajian menyeluruh terhadap seluruh aspek belanja pegawai agar penganggaran Akurat-Akurat mencerminkan kebutuhan dan berbasis kinerja.
“Bupati harus konsisten, tegas, dan berani melakukan Pengkajian terhadap Sekalian aspek belanja pegawai. Sehingga belanja pegawai Akurat-Akurat mencerminkan kebutuhan dan didasarkan pada kinerja,” terangnya, Jumat (29/5/2026).
Selain belanja pegawai, DPRD juga menyoroti capaian reformasi birokrasi Pemkab Magetan yang dinilai belum optimal. Meski indeks reformasi birokrasi tahun 2025 meningkat menjadi 87,27, capaian tersebut Lagi berada di Rendah Sasaran sebesar 88,95.
Pansus menilai kondisi itu menunjukkan kualitas reformasi birokrasi belum sepenuhnya berdampak pada terciptanya organisasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
DPRD pun meminta pemerintah daerah memperbaiki tata kelola kepegawaian, termasuk mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi jabatan agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap struktur birokrasi Pemkab Magetan ke depan menjadi lebih ramping, efektif, dan Bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. [fiq/kun]
