Jakarta (ANTARA) – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai wacana penerapan kemasan seragam (plain packaging) pada produk tembakau berpotensi menciptakan pemutusan Rekanan kerja (PHK) massal dan kemiskinan baru.
Ketua Lazim GAPPRI Henry Najoan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurut dia, penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28 Tahun 2024 sebagai peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tetapi, ia menilai substansi dalam draf RPMK Demi ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Pasal 437 Ayat (6) PP 28 Tahun 2024 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan Buat standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
Menurut dia, Kemenkes terlalu memaksakan Buat memasukkan standardisasi kemasan, yakni Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, yang Enggak menjadi mandat dari pasal 437 PP 28 Tahun 2024.
“Ini bukan Kembali mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek,” kata Henry Najoan menegaskan.
Merujuk pada kajian GAPPRI, ia mengatakan penyeragaman desain dan Rona kemasan Malah akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk Formal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan Enggak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang Enggak Terang asal-usul serta produsennya.
Henry mengatakan menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan, terutama standardisasi kemasan, Enggak diakomodir Kemenkes.
Selain itu, tambahnya, dikhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut, padahal hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum meratifikasi FCTC.
Menurut dia. Kemenkes seyogyanya Enggak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain, karena hal itu Malah akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang Enggak Kukuh Demi ini.
Ia mengatakan aturan yang telah Eksis selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang Lanjut menurun.
“Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi Lanjut menurun,” katanya.
Oleh karena itu, GAPPRI meminta Kemenkes meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) Formal nasional.
“Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” katanya.
