Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal bagi Penduduk negara asing (WNA) agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh Sekalian pihak.
Komitmen ini merupakan langkah taktis yang dilakukan jajaran Ditjen Imigrasi usai penangkapan dan penahanan sejumlah pejabat imigrasi terkait penyimpangan dalam izin tinggal Penduduk WNA yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran Kepada memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang Eksis Demi ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hendarsam meminta kepada seluruh jajarannya agar Mekanisme penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dia menjelaskan, izin tinggal terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA pemegang visa tinggal terbatas yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.
Kepada izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, dalam prosesnya mewajibkan WNA Kepada melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.
Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Tetapi, Apabila permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.
“Seluruh Mekanisme, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan Taat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menegaskan.
Hendarsam memastikan, seluruh layanan keimigrasian setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti Standar tanpa Eksis penundaan.
Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang
menyasar para penjamin dan WNA Kepada mengedukasi mereka mengenai Mekanisme Formal serta timeline penyelesaian sesuai Mekanisme Operasional Standar atau SOP yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang Bukan wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi Kepada memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal Formal pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” tegas Hendarsam.
