Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa usulan pendanaan yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Enggak disepakati dalam pembahasan akhir revisi UU P2SK, sehingga pungutan terhadap industri jasa keuangan tetap diberlakukan.
“Terkait sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK Ketika ini tetap berjalan sebagaimana secara Sendiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK Ketika ini,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat.
Hernawan menegaskan bahwa OJK akan menjalankan mandat yang diberikan melalui revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara efektif, profesional, dan akuntabel.
“Terkait dengan dukungan infrastruktur, termasuk anggaran, memang betul merupakan konsekuensi logis dari lahirnya mandat baru tersebut. Dengan demikian dan kami juga meyakini bahwa ini akan menjadi concern Serempak Demi terwujudnya Penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas Demi mendukung kepentingan publik dan ekosistem di dalam industri keuangan,” kata dia.
Mengenai kewenangan DPR Demi melakukan Penilaian kinerja OJK, Hernawan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku Ketika ini.
OJK diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kelembagaan secara tertulis kepada Presiden dan DPR, yang kemudian dievaluasi oleh DPR sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja seluruh Member dewan komisioner dan OJK secara kelembagaan.
“Oleh karena itu, Penilaian kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku. Jadi kita tetap akan melakukan Demi proses pelaporannya,” kata dia.
Terkait penambahan tugas bagi OJK salah satunya termasuk pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan pemerintah serta DPR melalui perubahan UU P2SK.
Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, ujar Friderica, OJK akan Maju menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel.
Ia menambahkan, OJK juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya serta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada lembaga tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Lumrah (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan atas UU P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 April Lewat, Komisi XI DPR RI mengungkap adanya wacana penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan.
Seiring dengan itu, muncul alternatif agar sumber pendanaan OJK Pandai berasal dari surplus BI dan LPS, dan Enggak Tengah berasal dari pungutan industri yang selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN.
Adapun Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6) telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan terdapat 15 materi muatan perubahan dalam RUU P2SK. Salah satunya yakni penambahan tugas OJK Demi melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan Biaya publik lainnya.
