Hukum kemarin, vonis eks Wamenaker Noel hingga Silmy Karim dicopot

Hakim: Prestasi Noel perlu diapresiasi tanpa hilangkan pidana

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin (4/6) menjadi sorotan, mulai dari Terbukti terima gratifikasi, eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara hingga Prabowo Formal copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas.

Berikut rangkuman ANTARA Demi Informasi hukum kemarin yang menarik Demi kembali dibaca:

1. Terbukti terima gratifikasi, eks Wamenaker Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel telah menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai Fulus nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Berbarengan-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

2. Yusril instruksikan jajaran Imigrasi patuhi tahapan pemeriksaan KPK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran Imigrasi yang dipanggil oleh KPK Demi bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen Demi mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

“Kami pastikan pemerintah Bukan akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK Apabila memerlukan data atau informasi tambahan,” ucap Yusril Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Kejagung: Tiga tersangka kasus MBG diduga selewengkan Insentif SPPG

Kejaksaan Akbar (Kejagung) mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan Insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa BGN memberikan Insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.

Baca selengkapnya di sini

4. KPK sebut Silmy Karim terima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2024-2026 Silmy Karim (SK) menerima jatah rutin Fulus hasil dugaan pemerasan Sekeliling Rp100 juta per minggu.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah Sekeliling Rp100 juta per minggu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Setyo mengatakan KPK menduga Silmy Karim mulai meminta jatah sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok tahun 2023-2024.

Baca selengkapnya di sini

5. Prabowo Formal copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Presiden Prabowo Subianto Formal mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Jakarta, Kamis, buntut dari penetapan tersangka Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan Ketika ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memerangi korupsi.

Baca selengkapnya di sini