Liputanindo.id JAKARTA – KPK mengingatkan semua pihak yang hendak membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas rutan.
“KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran Rutan cabang KPK atas pelayanan yang telah diberikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (9/4/2024).
Ali mengatakan, Rutan cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas dan KPK juga telah menerbitkan maklumat soal Layanan Cabang Rutan KPK.
“Jajaran Cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tak menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan,” ujar Ali.
KPK menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.
Ali menerangkan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:
1. Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
2. Kamis (11/4) 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga berpesan bila masyarakat mendapati adanya oknum petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu, dapat segera melaporkan ke pengaduan masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Cal Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, email ke [email protected] atau WhatsApp 0811-959-575. (BON)