Jakarta (ANTARA) – Tim Mabes Polri yang dipimpin Irwasum Komjen Pol. Wahyu Widada, batal memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, menyusul langkah pemohon yang mencabut permohonannya
Sidang sebelumnya dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 10.30 WIB, yang hadir dihadiri Sekalian pihak yakni kelima pemohon, DPR RI, pemerintah, termasuk Polri selaku pihak terkait dengan tim lengkap.
“Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dari Polri, tapi ini Eksis surat pencabutan dari para pemohon, mungkin majelis hakim akan konfirmasi terlebih dahulu, apakah Betul Eksis surat yang diajukan ke mahkamah seperti ini,” tanya Suhartoyo kepada pemohon.
Syamsul Jahidin, selaku Pemohon II dan juga kuasa membenarkan soal pencabutan permohonan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang keberadaan Polri di Rendah presiden Enggak independen.
Menurut Syamsul, Argumen pemohon mencabut gugatan karena sepakat dengan pemerintah, Polri lebih independen di Rendah presiden langsung ketimbang di Rendah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mewakili diri saya dan kuasa, betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan karena dengan Argumen sudah Eksis rekomendasi dari Tim KPRP, yang di mana para pemohon sepakat karena di Tim KPRP, Eksis beberapa guru besar hukum tata negara, di antaranya Prof Jimly, Prof Mahfud dan Yusril,” katanya.
Dia melanjutkan, “Jadi kami mendukung pemerintah, kami percaya bahwa Polri lebih independen di Rendah presiden, maka dengan Argumen tersebut kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” ujar Syamsul.
Suhartoyo Lewat menanyakan Argumen pencabutan, karena rekomendasi yang dimohonkan oleh pemohon Enggak seperti yang diinginkan yakni meminta Polri di Rendah Kemendagri.
“Tapi rekomendasi Enggak seperti yang Anda inginkan?” tanya Suhartoyo.
“Betul yang mulia, tapi kami sepakat dan tetap berpegang Kukuh bahwa Polri lebih Bagus seperti Ketika ini langsung di Rendah presiden,” sambung Syamsul.
Mendengar penjelasan pemohon, Suhartoyo memaklumi dan menekankan bahwa pencabutan permohonan tersebut perlu dirapatkan Kembali oleh mahkamah apakah dikabulkan atau Enggak.
Kalau dikabulkan, maka keterangan dari Polri Enggak diperlukan Kembali, tapi Kalau Enggak dikabulkan, maka mahkamah akan mendengarkan Kembali keterangan Polri seperti sidang yang diagendakan hari ini.
“Padahal dari kepolisian sudah full tim, dan keterangan sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja, tetap Anda akan cabut?” tanya Suhartoyo Kembali meyakinkan pemohon.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon menegaskan pihaknya telah mempelajari lebih terperinci soal institusi Polri dan mendukung Polri tetap berada di Rendah Presiden.
“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan presiden republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di Rendah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu Kepada itu kami sepakat Kepada mencabut,” kata Henoch Thomas kuasa pemohon.
Setelah mendengarkan penjelasan pemohon, Suhartoyo menyatakan sidang selesai dan ditutup.
“Bagus kalau begitu, terima kasih Kepada persidangan pada pagi ini, ini kan bapak-bapak polisi banyak tugas, ditinggal karena melayani anda-anda Sekalian sebenarnya,” kata Suhartoyo.
“Terima kasih atas kehadiran Sekalian pihak, DPR, pemohon, pemerintah Prof Eddy, dan tim dari kepolisian atas kehadirannya, kami sekali Kembali akan bahas dalam rapat hakim berkaitan dengan permohonan pencabutan ini,” kata Suhartoyo.
Mabes Polri mengirim tim lengkap pada sidang ini antara lain Irwasum Komjen Pol. Wahyu Widada yang ditunjuk sebagai pihak yang akan membaca jawaban dari Polri, kemudian Dankor Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, dan Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo serta Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo.
Sementara itu, kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
