Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah berkaitan dengan pengurusan izin tinggal Kaum negara asing (WNA).
“Terkait pengurusan Demi WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan informasi lebih lanjut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Tunggu pernyataan Formal Jubir,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Budi menjelaskan pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
“Kalau kita ketahui, Demi seorang WNA supaya Dapat tinggal di Indonesia Eksis namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan Eksis juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, dia mengatakan tim KPK Lagi mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak Bilaman.
“Lagi didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.
KPK Mempunyai waktu 1 x 24 jam Demi menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakbar.
“Pas, Eksis OTT di Imigrasi Jakbar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA.
Pada ‘update’ berikutnya, KPK mengatakan Demi sementara telah menangkap belasan orang dalam OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, termasuk Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, tim KPK pada Rabu ini Lagi bergerak di lapangan, yakni Bali dan Jawa Barat.
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, motor, dolar Amerika Perkumpulan, dolar Singapura, hingga logam mulia emas.
