Polres Metro Jakarta Timur menangkap Kekasih suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik wedding organizer Marwah atas dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Penangkapan ini dikonfirmasi setelah kepolisian mempertemukan langsung kedua pelaku dengan para korban guna transparansi penanganan kasus.
Total kerugian dari aksi penipuan ini ditaksir mencapai Rp 2.658.885.000, dengan jumlah korban yang terdata sejauh ini mencapai 58 Kekasih calon pengantin, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pendataan dan pemeriksaan Lagi Lalu berjalan sehingga jumlah kerugian berpotensi bertambah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa pertemuan antara pelaku dan korban sengaja dilakukan demi keterbukaan informasi. Kepolisian Mau memastikan masyarakat mengetahui proses hukum serta upaya penyelidikan aset berjalan secara terbuka.
“Mas dan mbaknya nih semuanya, Niscaya Mau Mengerti. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, Niscaya nanti hal-hal yang dipikirnya polisi Bukan membantu Demi aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami,” kata Alfian dalam unggahan media sosialnya pada Minggu (31/5/2026).
Alfian menambahkan bahwa dari puluhan korban tersebut, mayoritas belum sempat melaksanakan pesta pernikahan mereka. Sementara sebagian kecil lainnya tetap menikah Tetapi tanpa fasilitas yang dijanjikan.
“Dari jumlah tersebut, 2 Kekasih telah melaksanakan pernikahan Tetapi Bukan memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 Kekasih lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” kata Alfian pada Sabtu (30/5).
Kepolisian Ketika ini melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Lagi mendalami modus operandi pasutri tersebut. Anggota yang merasa menjadi korban juga diimbau Demi segera melapor.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Lalu melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Alfian.
Dalam pertemuan di markas kepolisian tersebut, situasi sempat memanas Ketika sejumlah korban meluapkan kemarahan secara langsung kepada RM dan ER. Para korban menegaskan Bukan Mau mendengar Argumen pribadi pelaku dan hanya menuntut ganti rugi menyeluruh.
“Kita adalah korban. Jangan Tamat mbaknya mikir, ‘oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya’. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu,” kata korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, tersangka ER meminta agar dirinya Bukan ditahan di dalam penjara. Ia berdalih memerlukan waktu dan kebebasan demi mengumpulkan Duit Demi mengembalikan kerugian para kliennya.
“Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya Dapat usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah (WO Punya terlapor) bangkrut, saya Dapat bangun yang lain,” kata pelaku.
Meskipun demikian, perwakilan korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan yang merugikan banyak pihak tersebut.
“Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih Demi Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya Bukan Eksis kejadian seperti ini Kembali dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata korban.
