Polri Tangkap 321 WNA Terkait Kasus Jaringan Global di Jakbar

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik sindikat jaringan Global yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 Kaum negara asing (WNA) diamankan oleh petugas gabungan.

Dilansir dari Detikcom, para pelaku tertangkap tangan Begitu tengah mengoperasikan puluhan situs pada Kamis, 7 Mei 2026. Personel Brimob turut dikerahkan guna mengamankan Posisi markas sindikat tersebut Begitu proses penggerebekan berlangsung.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5).

Data kepolisian merinci para pelaku terdiri dari 57 Kaum Tiongkok, 228 Kaum Vietnam, 11 Kaum Laos, dan 13 Kaum Myanmar. Selain itu, terdapat pula 3 Kaum Malaysia, 5 Kaum Thailand, serta 3 Kaum Kamboja yang ikut ditangkap.

“Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Wira.

Petugas menyita berbagai barang bukti dari Posisi kejadian, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer, hingga Doku Kontan dalam berbagai mata Doku asing. Hasil pemeriksaan awal mengungkap keberadaan puluhan domain yang digunakan sebagai sarana aktivitas ilegal tersebut.

“Dari Penyelenggaraan proses penindakan yang kami lakukan kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, Ialah, brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan Doku Kontan dari berbagai Jenis negara. Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar Wira.

Penyidik kini Pusat perhatian melakukan pelacakan terhadap Aliran transaksi keuangan serta infrastruktur digital yang digunakan Golongan ini. Polisi juga tengah memburu pihak sponsor yang memfasilitasi kedatangan ratusan WNA tersebut ke Indonesia.

“Kita akan melakukan tracing terhadap Aliran Anggaran dan melakukan penelusuran server atau IP Address dari pada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” kata Wira.

Brigjen Wira Satya Triputra menambahkan bahwa para pelaku menggunakan kombinasi Watak tertentu pada alamat situs Kepada mengelabui sistem pengawasan. Teknik ini dilakukan guna menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang secara Mekanis.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ucap Brigjen Wira.

“Menggunakan kombinasi Watak tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tambahnya.

Pemeriksaan Pemilik Gedung dan Status Keimigrasian

Terkait penggunaan fasilitas gedung, polisi berencana memanggil pemilik bangunan Kepada dimintai keterangan lebih lanjut. Sindikat ini diketahui menyewa Alas 20 dan 21 yang dijadikan pusat operasional Tertentu tanpa tempat tinggal di dalamnya.

“Kami berkomitmen Kepada membuka itu Seluruh dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, Tiba dengan nanti yang menyediakan peralatan Kepada aktivitas perjudian yang Eksis di Posisi,” ujar Brigjen Wira.

Meskipun alat-alat elektronik dibeli di dalam negeri, kendali data atau server Penting dipastikan berada di luar jangkauan deteksi domestik. Para pelaku juga diketahui melanggar izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.

“Kepada bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya Kalau dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.

Polri telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil Kepada memperkuat pengawasan terhadap negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).