Denpasar (ANTARA) – Jaksa Penuntut Standar Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Maulana Rabbani Saputra (32) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun), terkait dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja di Kawasan Bali.
JPU Dewa Ayu Tika Pramanasari Ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Mempunyai, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya Melampaui lima gram, serta narkotika golongan I tanaman.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Kombinasi Kedua Penuntut Standar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maulana Rabbani Saputra selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda Tak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Kepada melunasi pidana denda yang Tak dibayar.
Jaksa menyatakan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut Tak cukup atau Tak memungkinkan Kepada dilaksanakan, pidana denda yang Tak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.
JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas Kepada dimusnahkan, di antaranya tiga plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat total 11,95 gram neto (13,14 gram bruto), serta dua plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 21,60 gram neto (23,28 gram bruto).
Tak hanya itu, daun dan biji ganja dengan berat total keseluruhan 26,54 gram neto (88,22 gram bruto) juga diminta Kepada dirampas dan dimusnahkan.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya Fandi T.R Lengkong menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sekeliling Desember 2025, terdakwa Maulana Rabani Saputra (32) memesan narkotika jenis ganja dan MDMB-4en PINACA melalui akun Instagram yang bernama WEED420 (DPO), dengan metode transfer terlebih dahulu melalui rekening Sea Bank dengan harga total sebesar Rp3,5 juta.
Setelah itu, terdakwa diminta Kepada mengambil narkotika tersebut di pinggir jalan, di atas tumpukan sampah plastik berwarna hitam di daerah Jalan Bungtomo, Denpasar.
Atas dua jenis narkotika ini terdakwa membelinya masing-masing dengan berat 30 gram dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya pada Rontok 17 Februari 2026 Sekeliling pukul 14.00 WITA, terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu melalui akun HEISENBERG (DPO).
Terdakwa membelinya dengan harga Rp8.450.000, yang diambil terdakwa di pinggir jalan di daerah Pulau Serangan, Denpasar.
Terhadap narkotika jenis sabu ini terdakwa memecahnya menjadi tiga paket dan disimpannya di dalam dompet coklat Punya terdakwa yang nantinya rencana terdakwa akan jual.
Bahwa selanjutnya, pada Kamis 19 Februari 2026 Sekeliling pukul 16.00 WITA, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang bersantai di rumah kontrakan.
JPU menjelaskan Ketika penggeledahan ditemukan pada baju gamis di dalam Ruangan terdakwa tepatnya di saku kanan terdapat dompet berwarna coklat berisikan tiga plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung narkotika yang dililit dengan satu buah tisu.
Di Rendah tempat tidur ditemukan juga berupa 1 (satu) paper bag Corak hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) bendel klip Hampa, sebuah alat pelinting, dua kertas papir, satu buah timbangan elektrik dan kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip masing-masing berisi tembakau diduga mengandung narkotika.
Selain itu, ditemukan pula tiga plastik klip masing-masing berisi daun, batang dan biji kering diduga mengandung narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 294/NNF/2026 Rontok 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan plastik klip yang diduga mengandung narkotika
Uji laboratorium menyatakan barang yang disita tersebut Benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
