Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan PT Khazanah Tamma Dunia atau Hanania Group pada Minggu (31/5/2026). Langkah tersebut diambil guna memfasilitasi masyarakat yang belum sempat melaporkan kerugian yang mereka alami kepada pihak kepolisian.

Pembukaan posko pengaduan ini ditujukan Kepada mendukung proses pendataan korban. Selain itu, fasilitas tersebut disediakan demi memperkuat proses penyelidikan serta penyidikan perkara yang Ketika ini sedang berjalan, sebagaimana dilansir dari Terang.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh agen perjalanan tersebut diminta Kepada segera melapor. Korban diimbau datang dengan membawa sejumlah Arsip beserta bukti pendukung yang diperlukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa posko ini dibentuk guna mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata dalam laporan kepolisian Formal.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang berencana Membangun laporan secara langsung diwajibkan membawa identitas diri. Arsip pendukung yang berkaitan dengan transaksi atau kerugian yang dialami juga harus disertakan.

Pihak kepolisian juga menyediakan saluran pengaduan secara daring Kepada mempermudah akses pelaporan dari berbagai daerah, selain menyediakan layanan tatap muka langsung.

“Kaum dapat menghubungi nomor pengaduan Formal melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Layanan posko pengaduan kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group ini beroperasi setiap hari. Korban dapat melapor mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Kepolisian berharap seluruh korban dapat terdata dengan Berkualitas lewat posko ini agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Sebelum posko ini dibuka, Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Esensial PT Khazanah Tamma Dunia (Hanania Group) berinisial ASF atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Biaya umrah.

Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara pidana tersebut dilaporkan mencapai Rp12,14 miliary. Penetapan ASF sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sebelum aparat melakukan penahanan.

“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Lalu mengimbau seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Group Kepada segera melapor. Hal ini diperlukan agar seluruh kerugian dan fakta terkait kasus dapat didata secara menyeluruh Kepada mendukung pengungkapan perkara sesuai hukum.