Personil DPR nilai kebijakan biometrik Komdigi perkuat keamanan digital

Anggota DPR nilai kebijakan biometrik Komdigi perkuat keamanan digital

Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi I DPR RI Yudha Novanza Esensial menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler merupakan langkah Konkret memperkuat keamanan ruang digital nasional.

“Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” kata Yudha di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih Kondusif, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pola kejahatan digital yang semakin kompleks.

Menurut dia, penerapan registrasi biometrik melalui Pembuktian Persona dapat membantu meminimalisasi penggunaan identitas Palsu, penyalahgunaan nomor seluler, hingga berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring, “phishing”, panggilan spam, maupun penyalahgunaan OTP.

Phishing (berasal dari kata fishing atau memancing) adalah teknik penipuan digital yang dirancang Buat memancing dan mengelabui korban agar secara sukarela memberikan data sensitif, seperti kata sandi (password), PIN, atau kode OTP.

OTP (singkatan dari One-Time Password) adalah kode keamanan atau kata sandi sekali Mengenakan yang biasanya terdiri dari 4 hingga 6 digit Nomor Istimewa. Kode ini dikirimkan secara Mekanis melalui SMS, email, atau aplikasi autentikasi dan hanya berlaku dalam waktu singkat (biasanya 1–5 menit).

Terlebih Kembali, menurut dia, selama ini banyak kasus-kasus kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan validasi identitas.

Dia menyampaikan bahwa ancaman keamanan siber Demi ini semakin Konkret dan langsung menyentuh masyarakat.

Karena itu, dia menilai bahwa negara memang perlu Lanjut memperkuat sistem keamanan digital Buat melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Dengan penguatan sistem Pembuktian seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih Kondusif dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” katanya.

Di samping itu, dia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan transparansi kepada masyarakat.

Kepercayaan publik menjadi Elemen Krusial dalam keberhasilan transformasi digital nasional.

“Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara Kondusif, akuntabel, dan transparan agar masyarakat Mempunyai rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan secara Formal bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) HP dengan pengenalan biometrik Persona di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan keputusan itu diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan Fasih dan respons masyarakat terlihat positif.

“Buat registrasi SIM secara biometrik, Buat ‘new registration’ sudah Dapat dimulai efektif secara ‘fully’ nasional. Tak Eksis Kembali kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).