Umat Islam diimbau Buat memahami ketentuan fikih ibadah kurban menjelang perayaan Iduladha 2026 agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Aturan tersebut mencakup Bagian konsumsi bagi orang yang berkurban, Pelarangan pemberian upah dari bagian hewan kurban, hingga ketentuan hukum menjual daging bagi penerima.
Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan menjelaskan ketentuan fikih kurban menurut mazhab Syafi’i dalam kajian rutin Kitab Mukhtar al-Ahadis al-Nabawiyyah di Masjid Nurul Iman, Blimbingsari, Yogyakarta pada Kamis (21/5/2026). Ia menerangkan bahwa kesempurnaan kurban sunah terletak pada semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan anjuran bagi pekurban Buat mengambil sedikit bagian sebagai bentuk mengambil berkah.
“Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih Primer daripada menyedekahkan semuanya tanpa mengambil bagian sedikit pun,” Terang Mu’inan, Penghulu KUA Mantrijeron.
Pekurban disunahkan mengonsumsi daging kurbannya maksimal sepertiga bagian, terutama bagian hati, sedangkan sisa daging mentah didistribusikan kepada fakir miskin. Aturan ini hanya berlaku Buat kurban sunah, sementara pada kurban nadzar atau kurban wajib, pekurban beserta keluarga yang dinafkahi diharamkan memakan daging kurban tersebut.
“Kalau Tak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan atau sekadar menyentuh satu suapan kecil di lidah. Tetapi apabila Pas-Pas Tak dapat mengonsumsinya, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya Mu’inan.
Terkait operasional penyembelihan, Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban sama sekali Tak boleh dijadikan sebagai upah Buat juru sembelih atau jagal. Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat Ali bin Abi Thalib mengenai Pelarangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai alat transaksi pembayaran jasa.
“Yang menjadi masalah, bukan Tak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih Buat kurban,” kata Ustaz Ahmad, Direktur Rumah Fikih Indonesia.
Panitia kurban wajib memberikan upah Kas kepada jagal yang bersumber dari Anggaran lain, seperti dari pemilik hewan, keuntungan penjualan hewan, atau kas masjid. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i melarang keras penjualan bagian hewan kurban seperti daging, kulit, maupun lemak oleh pekurban maupun pihak panitia.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari NU Online, terdapat perbedaan hukum mengenai penjualan daging kurban bagi pihak penerima. Kaum fakir miskin yang telah menerima daging kurban diperbolehkan menjualnya Buat memenuhi kebutuhan mereka, sementara orang kaya yang menerima daging kurban dilarang menjualnya dan hanya dianjurkan Buat mengonsumsi atau menyedekahkannya kembali.
