Pengacara: Yaqut tak pernah menerima-memberi Duit di kasus kuota haji

Pengacara: Yaqut tak pernah menerima-memberi uang di kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) – Tim penasihat hukum mantan Menteri Keyakinan (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa kliennya telah menerima maupun memberi Duit secara langsung maupun melalui perantara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah Enggak Pas dan harus dibuktikan secara Absah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim penasihat hukum Yaqut dalam hak jawab yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Adapun, hak jawab tersebut perihal pemberitaan ANTARA dengan judul:

– https://www.antaranews.com/Informasi/5525324/kpk-perantara-Jenis-Duit-dari-yaqut-ke-pansus-haji-dpr-berinisial-za
– https://www.antaranews.com/Informasi/5525321/kpk-telah-sita-1-juta-dolar-as-yang-disiapkan-Buat-pansus-haji-dpr

Dodi mengatakan bahwa Yaqut juga Enggak pernah dikonfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan Duit 1 juta dolar AS, Enggak pernah ditunjukkan alur Duit dimaksud, dan Enggak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul Duit tersebut.

“Enggak pernah ditanya apakah pernah menerima Duit itu dan Enggak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan Duit itu, Berkualitas sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar Dodi.

Dalam keadaan seperti itu menurut dia, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi “pemberian” oleh Yaqut, telah membentuk persepsi bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.

Dengan sendirinya, telah “dihukum” di ruang publik sebelum Eksis pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang Konkret-Konkret mencederai asas Prasangka Enggak bersalah dan hak klien Kami Buat memperoleh proses hukum yang adil,” katanya.

Dodi menilai narasi dari Informasi yang ditayangkan itu dibangun Nyaris seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers.

“Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan Duit tersebut ‘diduga disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’ atau ‘sudah diterima ZA’, katanya.

Sementara itu menurut dia, pada Begitu yang sama Enggak Eksis ruang yang berimbang yang diberikan kepada Yaqut Buat memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.

“Padahal salah satu Personil pansus sendiri, diberitakan menyatakan Enggak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” kata Dodi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Informasi Enggak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.

Ia menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

“Tetapi, pemberitaan yang ditayangkan Malah menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya ‘disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’ atau “Duit dari Yaqut sudah di tangan perantara’ sehingga publik diarahkan Buat menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,” ujar Dodi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yaqut pernah Bersua dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Buat menyatakan kesiapan Buat dilakukan konfrontasi serta meminta Penerangan terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya Jenis Anggaran dan/atau pemberian Anggaran.

“Tetapi, pihak-pihak dimaksud Enggak pernah dihadirkan Buat diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan Rasional,” ujar Dodi.

Pihaknya menduga bahwa Eksis kemungkinan upaya Buat menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan/atau pengisian kuota.

“Dengan Langkah mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI,” ungkapnya.

Padahal menurut dia, akar persoalan yang Malah muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan Siskohat.

“Dengan demikian, sangat mungkin isu 1 juta dolar AS ini dipublikasikan Buat membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dodi.

Ia menyampaikan Apabila Pas Eksis Duit terdapat Jenis Anggaran, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang Pas-Pas mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan Duit tersebut serta kepada siapa Duit itu diarahkan.

“Dalam hal ini, proses peradilan Buat menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik,” ucapnya.

Ia mengatakan Apabila berdasarkan pemberitaan Eksis Duit yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara itu menjadi sorotan, maka hal tersebut bukan Dalih Buat langsung menempelkan stigma kepada Yaqut.

“Melainkan Dalih Buat secara serius membongkar siapa yang mengetahui Duit itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu Sekalian, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi Informasi sebagai sumber dari Duit tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan Enggak menghormati asas Prasangka tak bersalah,” kata Dodi.

Ia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dilakukan audit oleh BPK RI, dan dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya Anggaran efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar.

Karena itu menurut dia, sangat Enggak adil apabila kebijakan atau Penyelenggaraan yang Malah telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta Penerangan/Pengecekan yang berimbang kepada Yaqut.

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan Enggak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama Berkualitas klien kami,” ujar Dodi.