Ilustrasi. Medcom.id
Jakarta: Pemerintah melakukan transformasi dengan memperluas peran koperasi ke berbagai sektor strategis nasional. Bukan Kembali sekadar mengurusi simpan pinjam, koperasi didorong masuk ke industri ekstraktif, hilirisasi, hingga Kekuatan terbarukan.
Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum baru. Regulasi ini memberikan arah kebijakan yang Jernih agar koperasi dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara profesional, Absah, dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Penduduk Nusantara (APWNU), Joko Suprianto, menyatakan dukungannya terhadap visi baru ini.
“Ini mencerminkan sinergi yang kuat antara sektor pertambangan rakyat dan transformasi ekonomi nasional,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Penguatan Regulasi dan Payung Hukum
Guna menjamin kepastian hukum jangka panjang, pemerintah Berbarengan gerakan koperasi tengah mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi baru ini diharapkan jadi payung hukum yang kuat dan adaptif agar koperasi Mempunyai posisi sejajar dengan BUMN maupun badan usaha swasta dalam mengelola aset-aset strategis nasional.
Joko menambahkan, APWNU siap mengawal proses perizinan di lapangan guna memastikan pengelolaan tambang rakyat berjalan secara Absah dan ramah lingkungan melalui wadah koperasi.
“Langkah ini menjadi fondasi Krusial dalam mendukung program ekonomi kerakyatan, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang Maju ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tutur Joko.

PLTS Ilustrasi. Dok Liputanindo.id
Sektor Strategis yang Terbuka bagi Koperasi
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pemerintah berkomitmen membuka ruang gerak yang lebih luas bagi koperasi agar Bisa sejajar dengan pelaku usaha lainnya. Berdasarkan regulasi terbaru, Terdapat sejumlah sektor strategis yang kini terbuka bagi koperasi:
1.Tambang Mineral dan Sumur Minyak Rakyat
Koperasi kini Formal diperbolehkan mengelola tambang mineral serta sumur-sumur minyak Sepuh yang sudah Bukan optimal. Langkah ini diambil Kepada menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat dari tingkat Rendah melalui pengelolaan yang Absah.
2. Hilirisasi Kelapa Sawit
Pemerintah memberikan dukungan penuh bagi koperasi Kepada mendirikan pabrik Crude Palm Oil (CPO). Proyek percontohan perdana Begitu ini dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2026.
3. Kekuatan Terbarukan (PLTS)
Koperasi juga mulai merambah sektor Kekuatan Kudus melalui pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. Proyek ini juga ditargetkan diresmikan pada Agustus 2026.
Dengan transformasi ini, pemerintah berharap manfaat dari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat terdistribusi secara lebih adil, merata, dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
