Kabupaten Bengkulu Selatan (ANTARA) – Penyidik Tindak Pidana Spesifik (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2028 Ialah SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
SR ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak Punya (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan 19 sertifikat hak Punya di dalam kawasan hutan produksi terbatas tersebut,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat di Kota Bengkulu, Senin.
Penetapan tersangka terhadap SR tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan telah melalui gelar perkara Serempak pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Manna selama 20 hari ke depan Buat kepentingan penyidikan.
“Kejari Bengkulu Selatan memastikan Buat Lanjut melakukan pengembangan guna menelusuri pihak lain yang terlibat,” ujar Haryandana.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka Ialah Kepala Seksi Penataan Pertahanan RH, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Kemudian, petugas ukur BPN Kabupaten Bengkulu Selatan Ialah PS, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan NMA, dan mantan Kepala Desa Kenan Jati Kecamatan Ulu Manna SB.
