Kementerian Komunikasi dan Digital Blokir Situs Web Polymarket

Kementerian Komunikasi dan Digital Formal memblokir akses situs web [www.polymarket.com](https://www.polymarket.com) pada Sabtu (23/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena platform tersebut dinilai memfasilitasi aktivitas taruhan berbasis Doku dengan memanfaatkan teknologi blockchain serta aset kripto, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Penghapusan ruang gerak platform prediction market ini didasarkan pada regulasi penegakan hukum penataan ruang digital. Penelusuran menyeluruh kini juga sedang diarahkan ke seluruh akun media sosial yang Mempunyai afiliasi dengan Polymarket Kepada Restriksi akses komprehensif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memberikan penegasan mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas platform spekulasi tersebut melalui siaran media.

“Pemerintah Enggak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan Doku dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum Niscaya, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.

Tindakan pemutusan akses oleh pemerintah Indonesia ini diklaim sejalan dengan keputusan yurisdiksi berskala Mendunia. Sejumlah negara tercatat telah memberlakukan langkah serupa akibat operasional platform yang menyerupai praktik perjudian.

Situs Polymarket telah diblokir secara Formal oleh otoritas di Singapura, Brasil, dan India. Sementara itu, negara lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan Restriksi akses yang disesuaikan dengan aturan hukum nasional masing-masing.