Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) Formal mengalihkan sistem Pengecekan layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko (risk-based verification) guna memperkuat kedaulatan negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Lazim (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan langkah strategis tersebut diambil dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta, Jumat (24/4), Kepada memastikan setiap penetapan status hukum Anggota negara berjalan lebih akuntabel, selektif, dan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat Esensial sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi,” kata Widodo seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dengan begitu, lanjut dia, kewarganegaraan Kagak hanya sekadar status administratif, tetapi mencerminkan ikatan hukum, loyalitas serta tanggung jawab antara individu dengan negara.
Ia menyampaikan setiap keputusan negara dalam mengakui status Anggota negara harus berbasis data valid dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kemenkum Dulyono melaporkan data layanan berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU, di mana tercatat sebanyak 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih Anggota negara Indonesia (WNI), 332 permohonan pewarganegaraan Lazim serta 510 melalui perkawinan sepanjang 2024–2026.
Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, dan 438 proses clearance alias izin kehilangan kewarganegaraan.
Merespons data tersebut, Widodo menginstruksikan jajarannya Kepada Kagak Kembali bekerja secara sektoral.
“Proses Pengecekan Kagak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi,” tutur dia.
Dia menekankan Pengecekan menjadi kunci krusial dalam menghadapi kondisi kompleks seperti penggunaan paspor asing atau pengangkatan sumpah setia kepada negara lain.
Dengan begitu, kata dia, kesalahan dalam Pengecekan bukan hanya berdampak administratif, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perlindungan hak individu, kepastian hukum hingga potensi sengketa di kemudian hari.
Maka dari itu, menurutnya, transisi menuju integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi Dunia merupakan harga Tewas Kepada menjaga integritas layanan.
Ia kembali mengingatkan muruah negara dipertaruhkan dalam setiap berkas kewarganegaraan yang diproses.
Ditegaskan bahwa status WNI merupakan identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dilandasi prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas.
