DPRD Surabaya Minta Tertiban Depo Peti Kemas Ilegal

Arif Fathoni DPRD Kota Surabaya

Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta pemerintah kota (pemkot) setempat Demi menertibkan depo peti kemas yang belum Mempunyai izin lengkap, guna meningkatkan pendapatan Asal daerah (PAD).

“Salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi Akibat Lampau lintas. Jangan Tamat pelaku usaha ini hanya menyumbang Akibat kemacetan Tetapi Enggak berkontribusi dalam pendapatan Asal daerah Kota Surabaya,” kata Mas Toni, sapaan akrabnya, di Surabaya, Minggu (7/7/2024).

Penertiban ini juga merupakan langkah persiapan menjadikan Surabaya sebagai kawasan pendukung bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN memberikan keuntungan bagi Surabaya sebagai gerbang perdagangan Daerah timur Indonesia.

Oleh karena itu, pemkot sebagai regulator kebijakan harus mendisiplinkan pelaku usaha peti kemas agar potensi peningkatan PAD Enggak terkikis karena persoalan kemacetan.

“Begitu ini saja di daerah Margomulyo macetnya sudah luar Normal, maka perlu dilakukan upaya meminimalisasi di masa yang akan datang, selain Lanjut berupaya melebarkan jalan,” ujarnya.

Arif Fathoni menjelaskan bahwa pengawasan Dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap bangunan depo kontainer atau peti kemas.

“Melalui Langkah itu Dapat didapati fakta apakah tempat usaha itu sudah mengantongi izin lengkap sesuai perundang-undangan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan ini bukan berarti pemkot setempat anti-investasi, tetapi merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bertambahnya PAD.

“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah memastikan bahwa aturan berjalan secara Berkualitas,” katanya.

Mas Toni menyatakan rapat Serempak Satpol PP dan kecamatan akan digelar dalam waktu dekat Demi melakukan Penilaian terhadap pengawasan yang telah dilakukan kepada para pelaku usaha depo peti kemas.

“Kami cek apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan Arsip yuridisnya, setelah meminta Pemkot melakukan teguran,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemkot harus berani mengambil tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang abai terhadap teguran tersebut.

“Penindakan sesuai peraturan daerah (perda), sehingga Terdapat perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Surabaya dari Akibat negatif operasional depo Enggak berizin di Kota Surabaya,” ucapnya.