Pengadilan Tinggi Jakarta Menguatkan Vonis Lima Tahun Penjara Nurhadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Akbar (MA) Nurhadi atas perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian Doku (TPPU). Putusan banding dalam sidang peninjauan tersebut ditetapkan pada Rabu (20/5/2026).

Hukuman bagi mantan pejabat MA tersebut termuat dalam Arsip Formal lembaga peradilan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (22/5/2026). Melalui putusan ini, majelis hakim tingkat banding juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Copot 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Akbar, Jumat (22/5/2026).

Melalui amar putusan tersebut, hakim banding memastikan penahanan Nurhadi Maju berjalan Buat menjalani masa hukuman. Durasi penangkapan terdakwa akan dikalkulasikan sebagai pengurangan masa pidana fisik.

“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan banding Nurhadi.

Sebelum melangkah ke tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis serupa. Nurhadi dinyatakan bersalah secara Absah dan meyakinkan atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji Demi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Selain kurungan fisik, majelis hakim tingkat pertama mewajibkan pemenuhan denda senilai Rp500 juta subsidiari 140 hari kurungan. Nurhadi juga dibebankan Doku pengganti ratusan miliar rupiah dengan ancaman penyitaan aset.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Buat membayar Doku pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.

Aliran Anggaran gratifikasi senilai Rp137 miliar tersebut diketahui mengalir dari sejumlah pihak ke kantong mantan Sekretaris MA. Pengadilan mengidentifikasi adanya lonjakan transaksi keuangan pasca-pernikahan Rezky dengan anak Perempuan Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Pencucian Doku senilai Rp307,2 miliar dan USD 50.000 dilakukan terdakwa melalui Rezky dengan menyamarkannya ke rekening pihak ketiga, pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan. Di sisi lain, hakim turut memvalidasi pendapatan Absah Nurhadi dari bisnis penangkaran sarang burung walet sebesar Rp66,9 miliar.