Kepadatan Lampau lintas akibat maraknya parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, direspons oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan memberlakukan sistem parkir di badan jalan atau parkir on the street pada titik dan waktu tertentu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kebijakan penataan tersebut diterapkan karena banyak kendaraan yang didapati parkir Melewati kapasitas serta mengabaikan batas baris parkir yang Absah. Langkah penertiban ini digarap secara sinergis oleh Etnis Dinas Perhubungan Jakarta Timur Berbarengan UPT Perparkiran Dishub DKI.
Kajian mendalam mengenai efektivitas regulasi ini sejatinya telah berjalan sepanjang satu tahun terakhir. Masa uji coba pun sempat dilangsungkan sejak Februari hingga November 2025, yang kemudian disusul dengan pengujian sistem pembayaran digital menggunakan QRIS pada Februari 2026.
“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” Jernih Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jaktim.
Meskipun regulasi Area parkir sudah diatur sedemikian Corak, penegakan aturan di area lapangan Lagi menghadapi kendala ketidakpatuhan dari sejumlah pemilik kendaraan.
“Tetapi di lapangan Lagi ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir Melewati kapasitas dan Bukan sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” lanjut Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jaktim.
Berdasarkan cetak biru kebijakan, kawasan Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau lajur menuju Tanjung Priok mengadopsi skema serong 45 derajat satu baris, dengan Restriksi ketat yang melarang aktivitas parkir mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Daya tampung sektor ini didesain Buat mengakomodasi 95 unit mobil dan 200 sepeda motor yang areanya terbagi dalam tiga segmen marka jalan.
Segmen pertama membentang dari depan pool bus Primajasa menuju depan kantor PT ASABRI (Persero), bagian kedua berlanjut hingga Simpang Jalan SMEA 6, dan bagian terakhir menyambung Tiba area kantor Kementerian Sosial RI. Sementara itu, sisi timur jalan yang mengarah ke Cililitan menerapkan metode parkir paralel dengan suspensi aturan pada jam sibuk sore hari.
“Area ini Mempunyai kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Berbarengan Tiba dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter,” ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jaktim.
Pemasangan rambu Lampau lintas pendukung di Letak tersebut didasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelarangan parkir di sisi timur berlaku Tertentu pada hari kerja, Adalah Senin Tiba Jumat dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional aturan ini ditiadakan.
Pihak otoritas menekankan bahwa akar permasalahan Istimewa dari kemacetan di koridor Cawang ini murni bersumber dari rendahnya kedisiplinan para pengendara dalam mematuhi marka.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata Terdapat atau Bukan Terdapat parkir di Letak tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir Bukan sesuai dengan aturan, Melewati kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan,” tutur Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jaktim.
Guna memastikan kelancaran arus Lampau lintas ke depan, jajaran Sudinhub Jakarta Timur berkomitmen memperketat pengawasan terpadu di lapangan. Penindakan tegas akan menyasar kendaraan yang kedapatan melanggar batas kuota ruang parkir maupun pola yang sudah ditetapkan, terutama pada jam-jam rawan Sendat.
