Lembaga AKAR kawal kasus pelanggaran hak anak daycare Yogyakarta

Lembaga AKAR kawal kasus pelanggaran hak anak daycare Yogyakarta

Setiap layanan daycare maupun tempat penitipan anak wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan standar perlindungan anak yang ketat

Yogyakarta (ANTARA) – Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (AKAR) prihatin atas dugaan kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta, dan siap mengawal penanganan kekerasan dan penelantaran anak pada lembaga penitipan anak tersebut hingga tuntas.

“Lembaga AKAR akan Lanjut mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak anak sebagai konsumen terlindungi secara maksimal,” kata Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Rentan Saktya Rini Hastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan karena perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat.

Menurut dia, kasus daycare di Yogyakarta mengingatkan Sekalian tentang Lagi adanya kelemahan dalam pengawasan, standar perlindungan, serta mekanisme pengaduan yang Terjamin dan efektif bagi konsumen rentan, khususnya anak-anak.

“Kami Memperhatikan bahwa anak merupakan Grup konsumen paling rentan yang belum Mempunyai kapasitas Buat menyampaikan keluhan maupun melindungi dirinya sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, setiap layanan daycare maupun tempat penitipan anak wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan standar perlindungan anak yang ketat.

“Tanggung jawab perlindungan Tak hanya berada pada orang Sepuh, tetapi juga pada penyedia layanan, seperti pelaku usaha jasa pelayanan, termasuk pelayanan daycare, pemerintah daerah, serta negara secara keseluruhan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan informasi awal yang beredar di publik, terdapat dugaan perlakuan Tak layak terhadap anak di dalam fasilitas daycare, yang mencakup aspek pengasuhan, keamanan, serta kesejahteraan psikologis.

“Apabila terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan standar layanan jasa yang Semestinya menjamin keselamatan serta tumbuh kembang anak,” katanya.

Dia juga mengatakan, bila mencermati pelanggaran hak-hak anak pada daycare tersebut, pihaknya mengimbau pemerintah daerah Buat segera melakukan Penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap daycare yang dilaporkan.

Kemudian dinas terkait agar mengevaluasi dan memperketat sistem perizinan serta pengawasan rutin terhadap seluruh layanan daycare di Yogyakarta, sementara penegak hukum Buat menindak tegas Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Pengelola agar bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan Penerangan terbuka serta pemulihan bagi korban. Kemudian pemerintah agar menyusun standar nasional layanan daycare yang berorientasi pada perlindungan anak, termasuk pelatihan wajib bagi tenaga pengasuh,” katanya.

Lembaga AKAR mengimbau para orang Sepuh, masyarakat lebih selektif dalam memilih jasa layanan daycare, pilih yang transparan terhadap sarana prasarana layanannya, pilih yang mempunyai saluran penerimaan keluhan pengguna layanan.

“Lembaga AKAR juga menyerukan seluruh penyelenggara daycare agar Tak menjadikan layanan pengasuhan sebagai semata aktivitas bisnis tanpa komitmen etis terhadap keselamatan anak. Kepercayaan orang Sepuh adalah amanah yang harus dijaga, bukan dieksploitasi,” katanya.