OJK Blokir Sekeliling 6.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

judi online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir Sekeliling 6.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan judi daring (judi online).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK Demi memberantas judi online di Indonesia.

“Kami telah menutup Sekeliling 6.000-an rekening yang digunakan Demi transaksi terkait penampungan maupun penerima manfaat dari judi online,” kata Frederica, yang akrab disapa Kiki, sebagaimana dilansir oleh Antara.

Kiki menjelaskan bahwa OJK akan Maju membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan Demi praktik tersebut, salah satunya melalui Customer Identification File (CIF).

“Kami Ingin memberikan Pengaruh jera, membatasi ruang gerak pelaku, kalau Bisa Membikin mereka Kagak Bisa bergerak sama sekali. Ini Maju kami kerjasamakan dengan Kominfo Demi menutup rekening yang digunakan,” jelasnya.

Selain itu, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center Demi meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring, termasuk judi online. Anti-Scam Center ini diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan Demi kegiatan ilegal.

Kiki menyebutkan bahwa negara lain, seperti Singapura, telah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center Demi melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online. Pembentukan Anti-Scam Center di Indonesia merupakan hasil inisiatif dari 16 kementerian/lembaga yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Harapannya, kerugian masyarakat dapat dicegah atau setidaknya dikurangi. Kami sedang melakukan berbagai upaya yang tentunya membutuhkan dukungan Seluruh pihak agar dapat melindungi masyarakat kita,” ujar Kiki.