Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon Demi sebagian pada pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan KPK Demi “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon Demi sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) bertentangan dengan UUD 1945 dan Kagak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Kagak dimaknai “nonaktif dari”.
MK juga menyatakan, frasa “Kagak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan Kagak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Kagak dimaknai “nonaktif dari”.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Siaran Negara RI sebagaimana mestinya. Menolak, permohonan para pemohon Demi selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Adapun pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, mengatakan jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan (selected officials) berbeda dengan pengisian jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan Lazim (elected officials) seperti presiden, kepala daerah, dan Member DPR/DPRD.
Disampaikan bahwa jabatan publik tersebut memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dalam suatu periode tertentu, sehingga secara konseptual menuntut adanya pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali secara Tertentu diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena Kagak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.
Berbeda dengan jabatan pimpinan KPK Kagak bersumber dari mandat politik langsung diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas.
Oleh karena itu, meskipun Mempunyai masa jabatan tertentu, sifat jabatan tersebut Kagak dimaksudkan Demi memutus secara permanen Interaksi pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya.
“Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” kata Guntur.
Dengan demikian, lanjut dia, jabatan seperti pimpinan KPK Kagak Cocok dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam Maksud mengharuskan memutuskan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan, lebih Cocok dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara, yang secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan menjadi pimpinan KPK berakhir.
“Sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” katanya.
Hakim konstitusi juga menyatakan, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah makan pejabat tersebut harus Pusat perhatian pada tugas pemberantasan korupsi.
Dalam menilai konstitusional Kebiasaan Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan pembentukan undang-undang Demi mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan Kagak menjalankan profesi asalnya adalah Demi menghindari konflik kepeningan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan.
