Dua dokter spesialis dihadirkan sebagai Spesialis oleh oditur militer Kepada menjelaskan kondisi kesehatan aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang rentan mengalami infeksi pascapenyiraman air keras. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perkara ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa, Ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Penasihat hukum para terdakwa sempat mempertanyakan kualifikasi kondisi seseorang yang membuatnya Kagak dapat dihadirkan Kepada memberikan keterangan di persidangan.
Dokter spesialis mata, Faraby Martha, menjelaskan bahwa mata kanan korban sangat rentan terhadap infeksi dari luar, terutama Apabila berada di lingkungan yang ramai seperti ruang sidang.
“Saya minta Kepada diberikan penjelasan, Pak, kualifikasi yang bagaimana yang Kagak Dapat memberikan keterangan di dalam persidangan, Pak? Minta izin, Pak. Yang dinyatakan orang itu Kagak Dapat memberikan keterangan, Kagak Bisa hadir di dalam persidangan?” tanya penasihat hukum terdakwa.
Faraby menerangkan bahwa Begitu ini Andrie Lagi berada di Dasar penanganan medis intensif dengan pemberian obat-obatan tetes mata.
“Jadi Begitu ini Pak Andrie Yunus Lagi dalam penanganan kami, dengan pemberian obat-obatan di matanya, obat tetes. Kepada melakukan suatu aktivitas ya, seperti persidangan ini, memang tadi seperti dijelaskan dokter Osa, kami yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas ya terutama yang di, aktivitas di Distrik hukum yang banyak orang hadir,” ujar Faraby Martha.
Guna meminimalkan potensi bahaya tersebut, korban hingga kini diwajibkan mengonsumsi antibiotik.
“Karena matanya sedang dalam kondisi yang rentan, yang rentan Kepada terserang infeksi dari luar. Sedangkan pasien sendiri Lagi memakai obat-obatan antibiotik Kepada sebagai pencegahan infeksi itu, tapi tentu saja keadaan-keadaan atau situasi yang memicu infeksi itu harus dihindari,” kata Faraby Martha.
Sementara itu, dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, memaparkan bahwa luka bakar terbuka pada kulit Andrie juga sangat sensitif terhadap infeksi, terlebih korban sedang menjalani Mekanisme tandur kulit.
“Jadi yang pertama betul, jadi luka bakar itu terbuka kulitnya, sehingga rentan terhadap infeksi. Tetapi kemudian yang kedua adalah Keluarga Andrie Yunus ini dalam tatalas kami Kepada tandur kulit. Tandur kulit itu harusnya Kagak Dapat bergerak. Jadi, kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya,” tutur Parintosa Atmodiwirjo.
Parintosa menegaskan pentingnya istirahat total bagi pasien agar proses pemulihan jaringan kulit baru berjalan optimal.
“Jadi harus Betul-Betul bed rest dan dirawat dengan Berkualitas. Jadi Terdapat due hal risiko infeksi dan kedua ketika sedang sudah tahapan tandur kulit, maka itu harus dipastikan dia Kagak bergerak sama sekali Sekeliling 3-4 minggu,” ucap Parintosa Atmodiwirjo.
Meskipun harus membatasi gerakan secara ketat, tingkat kesadaran Andrie dipastikan berada dalam kondisi yang Berkualitas.
“Tapi kalau Kepada kesadaran penuh ya, Pak?” tanya penasihat hukum.
Parintosa membenarkan status kesadaran korban Begitu menjawab pertanyaan dari pihak pengacara.
“Sadar, sadar,” kata Parintosa Atmodiwirjo.
Penasihat hukum kemudian mendalami kemungkinan kehadiran korban di pengadilan berdasarkan penjelasan medis tersebut.
“Terdapat kemungkinan nggak dengan keterangan Spesialis tadi, yang bersangkutan atau korban Dapat dihadirkan di persidangan?” tanya penasihat hukum.
Parintosa Menonton Kesempatan tersebut tetap terbuka bagi Andrie Yunus.
“Dari saya Terdapat kemungkinan,” ujar Parintosa Atmodiwirjo.
Pihak pengacara memastikan kembali kepastian tersebut kepada saksi Spesialis.
“Dapat ya berarti?” tanya penasihat hukum.
Tetapi, pemanggilan tersebut harus mendapatkan persetujuan Formal dari pimpinan rumah sakit.
“Dapat dengan catatan dari direktur kami,” jawab Parintosa Atmodiwirjo.
Tindakan penyiraman air keras ini diduga dipicu oleh kekesalan para terdakwa terhadap aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Keluarga Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur militer Begitu membacakan surat dakwaan.
Akibat perbuatannya, keempat prajurit TNI tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
