Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit raksasa, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.
Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Riau menuduh perusahaan tersebut menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologis. Nilai kerugian berdasarkan keterangan Ahli mencapai Rp187,8 miliar.
Direskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan memberikan keterangan mengenai awal mula penanganan kasus ini.
“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022,” kata Direskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/05/2026).
Penyelidikan kepolisian langsung berjalan Segera dengan metode scientific investigation setelah menerima laporan Formal dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025.
“Setelah menerima laporan Formal dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak Segera meluncurkan scientific investigation.”
Hasil penyidikan menunjukkan PT Musim Mas menanam kelapa sawit dalam jarak 2-5 meter dari bantaran Sungai Air Hitam. Aktivitas tersebut melanggar aturan yang menetapkan batas penanaman perkebunan maksimal 50 meter dari bibir sungai.
Penyidik kepolisian juga mencurigai luasan lahan faktual perkebunan Punya perusahaan tersebut. Berdasarkan Komparasi data, PT Musim Mas diduga memanfaatkan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektar Demi perkebunan kelapa sawit.
Pembabatan vegetasi alami memicu kerusakan kondisi ekologis di kawasan hutan, area konservasi, dan Sungai Air Hitam. Para Ahli mencatat Akibat berupa penurunan tanah yang sangat signifikan, erosi masif, hingga longsor di sepanjang sempadan sungai.
Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium mengonfirmasi tingkat kerusakan tanah yang terjadi.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Ade Kuncoro.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi serta 8 orang Ahli. Para Ahli tersebut meliputi Ahli pemetaan, Ahli kerusakan tanah, hingga Ahli hukum pidana.
Kepolisian juga menyita dan meneliti 30 Berkas Krusial. Berkas tersebut mencakup berkas AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
“Telah disita sebagai barang bukti,” ujar dia.
Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan pasal berlapis, Merukapan Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jeratan hukum tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda korporasi hingga Rp10 miliar.
