Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunda sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjerat empat prajurit TNI sebagai terdakwa pada Rabu (20/5/2026). Penundaan ini terjadi karena oditur militer dan penasihat hukum mengajukan saksi Ahli tambahan.
Empat terdakwa dalam perkara ini meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dilansir dari Detikcom, penundaan diputuskan setelah oditur mengajukan dua dokter yang merawat korban, sementara pengacara terdakwa meminta waktu Kepada menghadirkan Ahli hukum pidana.
Majelis hakim kemudian menyusun ulang jadwal persidangan yang mencakup agenda pemeriksaan Ahli, pembacaan tuntutan, pembelaan, hingga putusan akhir.
“Selasa Lepas 2 (Juni) Ahli. Rabu Lepas 3 tuntutan. Kamis Lepas 4 langsung jawaban tuntutan. Dapat nggak?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Ketua.
Pihak pengacara terdakwa langsung menyatakan kesiapannya di hadapan majelis hakim mengenai jadwal penyampaian nota pembelaan atau pleidoi tersebut.
“Siap, kami siap. Oke? Siap. Lepas 4 pledoi,” jawab penasihat hukum terdakwa.
Oditur militer juga menyampaikan kesepakatan terhadap linimasa persidangan baru yang ditetapkan oleh majelis hakim.
“Siap sepakat, Yang Mulia,” jawab oditur militer.
Hakim menegaskan bahwa Lepas 2 Juni merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak Kepada menghadirkan saksi Ahli demi mempercepat penyelesaian perkara.
“2 Ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan Enggak Terdapat Kembali oditur nambah Kembali, kalau mau Lepas 2 dihadirkan Segala, mau 10 juga boleh. Yang Krusial Lepas 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya Segera. Rabu tuntutan. (Lepas) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Lepas) 8, 9, 10 nanti Kepada jawaban-jawaban dan (Lepas) 10 mudah-mudahan Dapat kita laksanakan pembacaan putusan,” ujar Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Ketua.
Kasus ini bermula Begitu para terdakwa merasa kesal terhadap Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR pada 16 Maret 2025. Tindakan aktivis KontraS tersebut dinilai telah mencederai kehormatan Korps TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Keluarga Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, even menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer.
Setelah mengumpulkan informasi mengenai korban, keempat prajurit tersebut membagi tugas dan melakukan aksi penyiraman air keras. Akibat perbuatan ini, oditur mendakwa mereka dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
