Dua terdakwa jaksa Bajakan jalani persidangan perintangan penyidikan

Dua terdakwa jaksa palsu jalani persidangan perintangan penyidikan

Makassar (ANTARA) – Dua terdakwa jaksa Bajakan, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tipikor Makassar terkait dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Apuh Maulana sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan dakwaan jaksa penuntut di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Selain itu, kedua terdakwa juga mengarahkan saksi II (tersangka korupsi IS) Demi itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas Buat menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Modusnya, mulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya Tiba menyembunyikan dua unit mobil Punya saksi II agar Bukan dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman menerima Dana dari saksi II. Perbuatannya dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan Metode menyembunyikan alat bukti yang Sepatutnya disita oleh penyidik.

Kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan, pasal 21 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal II ayat (8) Lampiran I UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Soetarmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan yang diajukan terdakwa Rasman.

Sedangkan terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim Buat menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan di persidangan.

“Kejaksaan menegaskan komitmennya Buat menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, Tim pada Bidang Pidsus mengungkap praktik dugaan penipuan bermodus penghentian perkara korupsi.

Ahmad Apuh Maulana alias Pung yang mengaku sebagai jaksa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Ahmad, seorang lainnya Rusman sebagai PPPK paruh waktu turut dibekuk di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) pada Jumat (9/1/2025).

Para terdakwa ini mengaku jaksa dan Mempunyai kewenangan menghentikan perkara korupsi yang ditangani Tim Pidana Spesifik Kejati Sulsel, bahkan menjanjikan kelulusan kepada korbannya sebagai PPPK maupun CPNS Kejaksaan.

Praktik tersebut dijalankan setelah terdakwa menerima informasi rilis kasus korupsi perjalan dinas fiktif di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2023 di Kantor Kejati Sulsel terkait penetapan IS sebagai tersangka pada Mei 2025.

Keduanya kemudian bergerak ke rumah korban IS di Jalan Andi Djemma Makassar Buat menemuinya dengan meyakinkan bahwa mereka adalah jaksa yang Dapat menghentikan kasus korupsi tersebut, asalkan diberi Dana. Total Dana diterima dari IS sejak Juni-Oktober 2025 sebesar Rp170 juta.