KPK Agendakan Ulang Panggilan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Haji

Pemeriksaan terhadap Penasihat Tertentu Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji batal dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5/2026). Penundaan ini terjadi lantaran mantan Menteri Keyakinan Ad Interim tahun 2022 tersebut harus menghadiri kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal Buat agenda lainnya sehingga belum Bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa saksi telah mengajukan permohonan penundaan, sehingga penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan kembali. Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara rasuah kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 yang dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Perkara ini tercatat telah menyeret mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka sejak 9 January 2026. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, tindakan penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Penyidikan bergerak progresif dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini juga Maju berkembang seiring penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi travel pada akhir Maret 2026.