Pemerintah siapkan RUU HAM perluas perlindungan ekonomi hingga digital

Pemerintah siapkan RUU HAM perluas perlindungan ekonomi hingga digital

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Hak Asasi Sosok (HAM) yang memperluas cakupan perlindungan Tak hanya pada aspek sipil dan politik, tetapi juga ekonomi, sosial, budaya, hingga ruang digital.

Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara Tertentu Serempak ANTARA di Jakarta, Selasa (28/4) mengatakan perubahan ini merupakan kelanjutan dari pergeseran paradigma HAM yang telah dibangun sejak lebih dari satu Sepuluh tahun terakhir.

Menurut dia, pemahaman HAM yang selama puluhan tahun didominasi pendekatan hukum kini diperluas menjadi berbasis kebutuhan dasar masyarakat.

“Hukum mendominasi Nyaris 80 tahun. Tapi sekarang saya Mau membangun peradaban HAM. HAM Tak hanya sipil dan politik, tapi juga ekonomi, sosial, budaya. Soal makan, kesehatan, pendidikan, itu HAM,” kata dia diberitakan di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan arah kebijakan pemerintah, termasuk program prioritas nasional, telah mencerminkan pendekatan tersebut.

“Program seperti makan bergizi, kesehatan gratis, pendidikan, itu HAM. Lebih dari Separuh APBN diarahkan ke sana. Itu fakta,” ujarnya.

Selain memperluas substansi, RUU HAM juga memasukkan dimensi baru yang relatif belum banyak diatur, termasuk Interaksi HAM dengan teknologi dan ruang digital.

“Kami masukkan ‘right to be forgotten’. Orang Dapat minta penghapusan jejak digital negatif,” kata Pigai.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berekspresi.

“Buat kebebasan berekspresi, tetap dijamin. Yang Tak boleh, ad hominem, SARA, moralitas rusak, ganggu stabilitas nasional,” katanya.

Dalam draf tersebut, pemerintah juga memasukkan isu-isu baru seperti Interaksi HAM dengan lingkungan, bisnis, dan bahkan korupsi.

“Eksis hal baru yakni HAM dan lingkungan, HAM dan korupsi, HAM dan bisnis. Ini belum banyak di dunia,” ujarnya.

Pigai menilai, perluasan cakupan tersebut Krusial Buat menjawab tantangan masa depan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola HAM Dunia.

RUU HAM ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan nasional yang Tak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga pemenuhan dan pencegahan pelanggaran HAM secara sistematis.