Mantan caleg DPRD Bekasi jadi otak pembunuhan WNA Korea Selatan

Mantan caleg DPRD Bekasi jadi otak pembunuhan WNA Korea Selatan

Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Polisi menetapkan mantan calon Member legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang Anggota negara asing asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang Perempuan berinisial SJ dan pria berinisial HW.

“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” kata Sumarni Ketika merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.

Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Polisi menyatakan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW Kepada menjalankan rencana tersebut.

“SJ Mempunyai peran merencanakan, Mempunyai ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW dalam kasus tersebut.

“Pelaku HW berhasil ditangkap di Daerah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“HW mengakui telah membunuh Kerabat BCS,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan Anggota negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi Tak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.

Ketika ini, kedua tersangka telah ditahan Kepada menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi Tetap mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.