Jakarta (Liputanindo.id) – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar Bukan tergiur dengan penawaran haji tanpa antre.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar Bukan mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar Formal,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji Formal yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Memang, Eksis beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Tetapi, visa-visa tersebut Bukan dapat digunakan Demi berhaji.
Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa Formal dapat dijatuhi berbagai Ragam Hukuman tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan Pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun. “Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami Minta masyarakat Demi Bukan mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang Bukan Absah,” ujarnya.
Kemenhaj pun mengajak masyarakat Demi dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur Bukan Formal.
“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas Demi Pandai melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung,” katanya.
Maria menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tertentu penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa nonprosedural.
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga Demi ini sudah 13 WNI dengan visa nonprosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Dunia Soekarno-Hatta dan Bandara Dunia Kualanamu Medan. (kun)
