Magetan (Liputanindo.id) — Proses pergantian antar waktu (PAW) Personil DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Nasional Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Magetan 1 mulai mengerucut. Pergantian ini dipicu penetapan Juli Martana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Biaya hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan nilai mencapai Rp242 miliar.
Berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu legislatif, Juli Martana sebelumnya menjadi peraih Bunyi tertinggi dari Partai NasDem di dapil tersebut dengan total 5.365 Bunyi Absah. Rinciannya, 2.185 Bunyi berasal dari Area Magetan dan 3.180 Bunyi dari Kecamatan Panekan.
Seiring status hukum yang disandang Juli, mekanisme PAW mengacu pada perolehan Bunyi terbanyak berikutnya di internal partai. Dalam daftar tersebut, nama Sumarsono muncul sebagai kandidat terdekat dengan perolehan 447 Bunyi Absah.
Sumarsono mengumpulkan 357 Bunyi di Area Magetan dan 90 Bunyi di Panekan. Perolehan ini menempatkannya di atas sejumlah caleg lain, di antaranya Dewi Oktavia Damayanti dengan 212 Bunyi serta Bagus Prasetyo Pribadi yang meraih 172 Bunyi.
Sementara itu, Agus Sugiyanto tercatat memperoleh 136 Bunyi. Kandidat lainnya berada di Rendah Bilangan tersebut, sehingga secara matematis posisi Sumarsono relatif lebih unggul dalam urutan pengganti.
Kendati demikian, penetapan PAW Tak semata berdasar urutan Bunyi. Keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang selanjutnya akan diproses secara administratif oleh Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) hingga penetapan Formal dilakukan. [fiq/aje]
