Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Kejahatan Lingkungan

Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Riau menetapkan korporasi PT MM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana lingkungan pada Senin (18/5/2026). Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di area sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan anak Sungai Nilo.

Penetapan tersangka ini menjadi Bentuk tindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi besar. Berdasarkan penyidikan, aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut berlokasi di kawasan sempadan sungai dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, dilansir dari Detikcom.

“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dalam jumpa pers di Mapolda Riau.

Tanaman kelapa sawit di Posisi tersebut mulai memproduksi hasil pada tahun 2002. Aktivitas yang berjalan selama kurang lebih 22 tahun ini dinilai Maju mengalirkan keuntungan ekonomi bagi pihak perusahaan secara ilegal.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Penyidik menyatakan bahwa operasional perusahaan melanggar Berkas AMDAL internal, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991. Sesuai Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan sempadan sungai juga wajib Mempunyai izin Formal.

“Dalam hasil penyidikan, PT Musim Mas disebut Bukan Mempunyai izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Area Sungai Sumatera III,” ungkap Kombes Ade Kuncoro.

Atas pelanggaran tersebut, PT MM dijerat menggunakan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Penegakan hukum lingkungan Bukan boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegas Kombes Ade Kuncoro.

Pihak kepolisian memastikan Bukan akan ragu menerapkan pidana korporasi demi melindungi Area konservasi dan daerah Jenis sungai. Kehadiran kebun sawit di Posisi tersebut dinilai merusak fungsi ekologis sempadan sungai sebagai ruang pelindung badan air dan pengendali erosi.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” kata Kombes Ade Kuncoro.