KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (11/5/2026) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah bos PT Putra Srikaton Logistics tersebut mangkir dari panggilan saksi yang dijadwalkan pada Jumat (8/5/2026) tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.

“Pekan Lampau penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kerabat HB, Tetapi yang bersangkutan Bukan hadir,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

KPK memberikan peringatan tegas kepada Heri Black agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan demi kelancaran pengungkapan perkara korupsi tersebut.

“Ya tentu kami secara Lazim mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” sambung Budi.

Ketidakhadiran saksi secara berulang akan menjadi bahan Penilaian tim penyidik Demi menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mendalami peran saksi dalam kasus ini.

“Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Nanti kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap Kerabat HB ini,” ujar Budi.

Pihak lembaga antirasuah menekankan bahwa setiap keterangan dari para saksi sangat krusial Demi memperjelas Pembangunan perkara suap importasi yang sedang diusut.

“Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi itu membantu dalam proses penyidikan suatu perkara,” imbuh Budi.

Dari hasil penggeledahan di rumah Heri Black, tim penyidik mengamankan sejumlah Arsip catatan serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas importasi ilegal.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya dari pihak luar Demi mencampuri atau mengondisikan penanganan perkara korupsi bea cukai yang tengah ditangani KPK.

“Bahwa Terdapat informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkap Budi.

Tindakan pengondisian tersebut sedang didalami lebih lanjut karena berpotensi melanggar hukum terkait upaya menghalangi proses penegakan keadilan.

“Hal ini Bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan Bagus langsung maupun Bukan langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau Bukan,” lanjut Budi.

Selain rumah tinggal, KPK juga menyita satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026) yang diduga Punya importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

“Kontainer yang diduga Punya importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer Tetap berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari Bukan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi.

Ketika dilakukan pemeriksaan fisik, kontainer tersebut Rupanya berisi komponen otomotif yang masuk dalam daftar barang dengan aturan impor yang ketat.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), Yakni sparepart kendaraan,” pungkas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka termasuk pejabat Bea Cukai seperti Rizal dan Sisprian Subiaksono, serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo yang diduga memberikan suap hingga Rp 61,3 miliar.