Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Jerat Borgol dan Jeruji Penjara

Liputanindo.id – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis bebas Amsal Sitepu. Itu berarti, dakwaan yang dialamatkan kepadanya, yang sempat Membangun publik marah, kini sirna. PN Medan juga memerintahkan agar nama Bagus Amsal dipulihkan kembali.

Sebelumnya Amsal yang berprofesi sebagai videografer dituduh korupsi dengan menggelembungkan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, lewat proposal pembuatan video profil desa.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena Kagak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua, Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Esensial di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu Kagak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut Lumrah (JPU) Kejari Karo Bagus dakwaan Esensial maupun subsider. “Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan Harkat serta nama Bagus terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Tuntutan

Sebelum vonis diketok, jaksa penuntut Lumrah (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila Kagak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut membayar Fulus pengganti sebesar Rp 202.161.980. Kalau dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Kagak dibayarkan, maka Aset terdakwa akan disita dan dilelang Buat menutupi kerugian negara,” kata Wira dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

Apabila Kagak mencukupi, lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni Kagak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.

Kejaksaan pikir-pikir

Kejari Karo menyatakan Tetap pikir-pikir atas putusan bebas Amsal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.

“Kami Tetap menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan Buat menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Amsal semringah

Amsal pun kini semringah. Dia mengaku, vonis yang diterimanya itu bentuk keadilan yang Kagak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pekerja kreatif.

“Vonis bebas itu menjadi momentum Krusial bagi pelaku industri kreatif Buat tetap berkarya,” ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Amsal mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang mendukungnya.

Selain itu, ia mengatakan akan kembali menjadi videografer, setelah putusan tersebut. “Saya akan kembali berkarya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *