Menata ulang paradigma perampasan aset dalam perspektif konstitusional

Menata ulang paradigma perampasan aset dalam perspektif konstitusional

kebutuhan akan regulasi Tertentu yang mengatur perampasan aset di luar mekanisme pidana konvensional menjadi suatu keniscayaan

Jakarta (ANTARA) – Perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia secara konseptual Lagi didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Perampasan aset hanya Dapat dilakukan setelah Eksis putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Dalam Bangunan ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonable doubt.

Dalam praktik, pendekatan ini menghadapi keterbatasan struktural yang serius. Terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan perampasan aset berbasis in personam Bukan dapat dijalankan secara efektif, yang dalam literatur sering disebut sebagai fugitive loophole.

Kondisi tersebut meliputi: pelaku meninggal dunia sebelum proses peradilan selesai; pelaku melarikan diri atau Bukan diketahui identitasnya; Bukan ditemukannya cukup bukti Kepada penuntutan; kedaluwarsa; hingga situasi di mana aset telah dialihkan kepada pihak ketiga. Bahkan dalam kasus tertentu, pelaku Mempunyai kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat proses penegakan hukum.

Dalam situasi demikian, meskipun aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah ditemukan, negara Bukan Mempunyai instrumen yang efektif Kepada merampasnya karena absennya putusan pidana.

Memang, dalam sistem hukum positif Indonesia telah terdapat embrio mekanisme non-conviction based (NCB), Tetapi pengaturannya Lagi tersebar dan Bukan terintegrasi. Dalam konteks tersebut, gagasan Kepada mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) sebagai rezim tersendiri menjadi relevan dan mendesak.

Berbeda dengan CBF, pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek Istimewa, di mana yang dinilai adalah status “ketercemaran”dari aset tersebut, bukan kesalahan subjektif dari pemiliknya. Dengan demikian, negara dapat merampas aset sepanjang dapat dibuktikan bahwa aset tersebut lebih besar kemungkinannya berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu pembuktian pidana terhadap pelaku.

Tetapi demikian, Krusial ditegaskan bahwa pengadopsian NCBF Bukan berarti menggeser prinsip Esensial hukum pidana, Yakni geen straf zonder schuld (Bukan Eksis pidana tanpa kesalahan – RED) CBF tetap harus dipertahankan sebagai instrumen Istimewa dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana berbasis kesalahan.

Sebaliknya, NCBF berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang mengisi kekosongan ketika mekanisme pidana Bukan efektif. Dengan demikian, keduanya harus ditempatkan dalam Rekanan komplementer dalam satu arsitektur hukum yang terpadu.

Dalam kerangka ini, pergeseran dari follow the suspect menuju follow the money bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma dalam memahami tujuan penegakan hukum. Perampasan aset Bukan Tengah dipandang semata sebagai konsekuensi pemidanaan, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Oleh karena itu, kebutuhan akan regulasi Tertentu yang mengatur perampasan aset di luar mekanisme pidana konvensional menjadi suatu keniscayaan, agar hukum Bisa menjawab kompleksitas kejahatan ekonomi modern yang semakin sophisticated dan lintas yurisdiksi.

Menjaga keseimbangan