Tumbuh Solid, Aset Industri Perbankan Syariah Tembus Rp1.061,61 Triliun

Ilustrasi. Foto: Freepik.


Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan, didukung peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy) atau sebesar Rp1.061,61 triliun. 

“Sejalan dengan hal tersebut, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional, didukung oleh pertumbuhan Anggaran Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) Maju menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. 

Ia mengungkapkan, kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang Bagus, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen. 

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone Krusial dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.  

Setelah diterbitkan pada 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan Akibat positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis Serempak para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional.


(Ilustrasi. MI/Ramdani)

Penguatan Struktur

Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, Demi ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Grup Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. 

“Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Biasa Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada Grup KBMI 2,” kata dia. 

Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga Maju berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. 

“Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, Adalah Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah,” ungkapnya.

Pengembangan produk

OJK Maju mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah sebagai bentuk implementasi dari pilar tiga RP3SI,  Penguatan Ciri Perbankan Syariah. 

Hal tersebut direalisasikan melalui penerbitan sembilan Panduan produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah Buat mendukung pengembangan Penemuan produk investasi berbasis syariah. 

“Lebih lanjut, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025 Buat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah dan antara lain melalui pengembangan keunikan produk syariah,” katanya.

Demi ini KPKS telah menerbitkan beberapa rekomendasi antara lain penyesuaian rasio utang berbasis Merekah pada Daftar Pengaruh Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSNMUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan Anggaran pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Dian mengatakan pengembangan keunikan produk syariah ini menunjukkan progress yang positif, antara lain melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan Anggaran sebesar Rp22,76 miliar. 

“Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun,” ungkap Dian.