Pungli tunjangan guru di Bima, Polisi telusuri kerugian Negara

Pungli tunjangan guru di Bima, Polisi telusuri kerugian Negara

Perkembangannya kami Lagi tahap melengkapi data kerugian

Mataram (ANTARA) – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperkuat bukti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Tertentu Daerah Terpencil (TKDT) di Kabupaten Bima.

“Perkembangannya kami Lagi tahap melengkapi data kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB seiring proses penanganan perkara yang telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

“Ini sudah tahap pemberkasan, dan penyidik menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti),” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran TKDT periode 2019–2025, Polda NTB telah menetapkan satu tersangka berinisial IR.

Tersangka yang merupakan Perempuan itu diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan Begitu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Bima dan menyita sejumlah Berkas sebagai alat bukti.

Endriadi menyebut puluhan Berkas hasil penyitaan Begitu ini tengah diperiksa, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi yang berasal dari para guru penerima TKDT.

Dari keterangan saksi, terungkap adanya dugaan penyerahan Duit kepada tersangka dilakukan dalam kondisi tertekan, karena khawatir tunjangan Tak akan dicairkan pada tahap berikutnya.

Dugaan pungutan liar tersebut menyasar guru sekolah dasar penerima TKDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyebut penyidik telah menemukan adanya niat jahat atau mensrea dari tersangka.

“Tersangka menyiapkan dua rekening Tertentu Buat menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.

Penyidik, lanjut dia, Lagi Maju mengembangkan perkara Buat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan liar tersebut melalui penelusuran Kategori Anggaran Punya tersangka.