BEI awasi Telkom terkait perkembangan Pengusutan regulator AS

BEI awasi Telkom terkait perkembangan investigasi regulator AS

Selanjutnya, bursa akan selalu memantau kasus Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan

Jakarta (ANTARA) – Bursa Dampak Indonesia (BEI) menyampaikan tengah melakukan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terkait Pengusutan yang dilakukan regulator Amerika Perkumpulan (AS).

“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui Penyelenggaraan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026, dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin.

Hingga Ketika ini, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa pada 5 Mei 2026.

Dalam penjelasannya, Telkom menyampaikan sudah membentuk Direktorat Absah & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) guna memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.

Perseroan juga menjelaskan bahwa Pengusutan Securities and Exchange Commission (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, yang kemudian berkembang mencakup isu akuntansi.

“Sejak Mei 2024, DOJ (Department of Justice) juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” kata Nyoman mengutip jawaban tertulis Perseroan.

Menurut Perseroan, sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di New York, Telkom tunduk pada ketentuan pasar modal AS, termasuk aturan FCPA.

Selain itu, Perseroan menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 dan hingga Ketika ini belum menerima pemberitahuan Formal terkait gugatan class action.

Perseroan juga menegaskan Penilaian atas aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan, dengan Hasil berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun Naskah 2025.

Terkait penyampaian laporan tahunan, lanjut Nyoman, Perseroan mengungkapkan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu Kepada menyampaikan Form 20-F tahun 2025.

Nyoman mengatakan Ketika ini BEI juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan Tetap menunggu jawaban dari perseroan.

“Selanjutnya, bursa akan selalu memantau kasus Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, kami juga mengharapkan publik Kepada selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseoran,” jelasnya.