Pemberhentian Guru ASN di Jombang: Pemerintah Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme dan Pembinaan

Foto BeritaJatim.com

Jombang (Liputanindo.id) – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap YSW, seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di SD Negeri Jipurapah 2, sudah dilakukan sesuai dengan Mekanisme yang berlaku dan melalui rangkaian pembinaan disiplin yang berlangsung sejak 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mahluk (BKPSDM) Jombang, Anwar, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran disiplin yang dilakukan YSW, berupa ketidakhadiran tanpa keterangan Absah dan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja yang dilakukan secara berulang.

Anwar menegaskan bahwa pemberhentian ini bukan disebabkan oleh kritik YSW terhadap fasilitas sekolah. “Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan disiplin yang telah dilakukan sebelumnya atas pelanggaran Tak masuk kerja dan Tak menaati ketentuan jam kerja sejak Januari hingga Desember 2025, bahkan indikasinya sudah terjadi sejak Juli 2024,” ungkapnya pada Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YSW tercatat Tak masuk kerja selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. “Tim pemeriksa telah menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Anwar.

Pemeriksaan ini dilakukan Tak hanya berdasarkan Berkas administrasi, tetapi juga dengan meminta keterangan dari seluruh ASN di SD Negeri Jipurapah 2. Anwar menegaskan bahwa kesaksian Sahabat sejawat YSW Tak diabaikan dalam proses pemeriksaan ini.

Pembinaan disiplin terhadap YSW sudah dilakukan secara bertahap. Pada 6 Desember 2024, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan komitmen Kepada mematuhi seluruh peraturan dan menjalankan tugas secara profesional.

Anwar juga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang sudah memanggil YSW dua kali, Merukapan pada 17 Februari dan Maret 2025, terkait pelanggaran ketidakhadiran lebih dari 10 hari berturut-turut dan dugaan penyalahgunaan Anggaran Sokongan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2 juta Kepada kepentingan pribadi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan pada 15 Mei 2025, YSW mengakui Tak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut pada periode 2 Januari hingga 30 April 2025. “Bahkan dalam pembinaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang bersangkutan mengaku sudah Tak masuk kerja sejak Juli 2024,” tambah Anwar.

Meski demikian, Bupati Jombang memutuskan Kepada memberikan Hukuman yang lebih ringan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tetapi, meskipun YSW sudah menjalani hukuman tersebut, ia kembali melakukan pelanggaran serupa pada September hingga Desember 2025. “Yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan Kepada memperbaiki kesalahannya, Tetapi Tak dimanfaatkan dengan Berkualitas,” tegas Anwar.

Anwar juga menanggapi anggapan bahwa pencairan tunjangan profesi guru dapat dijadikan indikator kedisiplinan ASN guru. Ia menyebutkan bahwa sebelum presensi elektronik dijadikan syarat pencairan tunjangan, terdapat banyak indikasi manipulasi data kehadiran.

Terkait dengan rencana banding administratif yang akan diajukan oleh YSW, Anwar menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati hak tersebut. “Secara undang-undang itu merupakan hak yang bersangkutan. Kami akan mengikuti prosesnya lebih lanjut,” kata Anwar. [suf]