Jakarta (ANTARA) – Member Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepada aparat penegak hukum Demi memberi Hukuman berat terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berinisial AS karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 50 santri di Pati, Jawa Tengah.
“Posisi pelaku Semestinya melindungi, tetapi Bahkan merusak masa depan santri dan hal ini dilakukan berulang kali terhadap banyak santri yang Lagi di Rendah umur,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, dia pun mengutuk keras atas aksi yang diduga dilakukan AS tersebut.
Menurut dia, pelaku layak Demi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena aksi biadabnya tersebut.
Dia menilai hukuman seumur hidup Krusial Demi memberikan Pengaruh jera sekaligus mencegah terulang kasus serupa.
Dia pun merujuk pada kasus Herry Wirawan di Bandung sebelumnya, yakni pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri hingga hamil dan melahirkan anak.
“Serupa dengan kasus di Bandung, pelaku AS dapat dikenakan pasal berlapis, yakni UU TPKS, UU Perlindungan Anak dan KUHP,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa tingginya Bilangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan merupakan alarm serius.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, Donasi hukum, serta perlindungan dari intimidasi agar dapat pulih secara menyeluruh dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
“Tak Terdapat toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi ruang Kondusif, ramah anak, dan menghormati Harkat Perempuan,” kata dia.
Selain penegakan hukum, dia juga mendesak Kementerian Keyakinan (Kemenag) Demi melakukan monitoring dan Penilaian lebih ketat terhadap seluruh pesantren, guna mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
“Kemenag harus mewajibkan seluruh pondok pesantren Mempunyai Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren agar perlindungan terhadap santri dapat dilakukan maksimal,” kata dia.
