Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyaluran Fulus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada yayasan Punya Personil DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yakni dengan memeriksa dua pensiunan BI sebagai saksi pada 4 Mei 2026.
Kedua legislator tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Para saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian Fulus Program Sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan terkait kedua tersangka dalam perkara ini, Adalah Kerabat ST dan HG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, kata Budi, KPK menilai keterangan dari dua orang pensiunan BI berinisial HNF dan TS tersebut dapat melengkapi penyidikan perkara CSR BI-OJK.
“Tentunya melengkapi kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga dengan lengkapnya berkas penyidikan nantinya, maka perkara ini kemudian Dapat segera dilakukan pelimpahan,” katanya.
Demi ini, KPK Tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Biaya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan Biasa sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah Letak yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa Letak tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Personil Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya Demi ini merupakan Personil DPR RI periode 2024-2029.
