Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yuni Setyawati yang merupakan istri Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5/2026). Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kepemilikan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Maidi. Dilansir dari Detikcom, penyidik berupaya memverifikasi daftar aset yang dimiliki oleh tersangka melalui keterangan dari pihak keluarga terdekat.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, Kepada istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M ya selaku Wali Kota Madiun, apa saja, kita konfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, apakah saksi mengetahui hal itu,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo.
Selain istri tersangka, penyidik lembaga antirasuah tersebut turut memanggil dua saksi lainnya Kepada memberikan keterangan. Mereka adalah Suwarno yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Madiun serta seorang Anggota sipil dari pihak swasta bernama Nanang Zuniardi.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggali informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, pada Senin (11/5). Pusat perhatian pemeriksaan terhadap Bagus berkaitan dengan mekanisme permohonan Anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada sektor swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan Anggaran CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait proses perizinan usaha di Kawasan Madiun. KPK telah melakukan penyitaan terhadap Dana Kas senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti dalam kasus yang melibatkan tiga orang tersangka tersebut.
