Kupang (ANTARA) – Dua oknum Personil polisi di NTT diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode Februari hingga April 2026.
“Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Dijelaskan, selama periode itu berhasil diungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.
Tetapi ujar dia, Lagi Terdapat Sekeliling 40 orang pelaku Kembali yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dia mengatakan total BBM bersubsidi yang berhasil di ungkap oleh Polda NTT mencapai 16 ribu liter, atau setara dengan 16 ton liter BBM bersubsidi.
Rinciannya 6.325 liter BBM jenis Pertalite dan 9.675 liter BBM jenis Bio Solar.
Dari 27 kasus itu juga tambah dia, kasus pengungkapan terbesar Terdapat di Rote Ndao dengan jumlah BBM mencapai 3.270 liter BBM jenis Solar dan di Manggarai BBM jenis Solar 2.554 liter, serta Pertalite 384 liter.
Hans juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku Variasi, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan kode batang (barcode) BBM bersubsidi, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.
Karena itu, dia mengatakan operator dari SPBU juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga Arsip dan Doku Kontan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat yang dimodifikasi sedemikian Macam-macam Buat mengisi BBM bersubsidi.
“Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait,” tambah dia.
Dalam aspek penegakan hukum Hans menambahkan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
