Kemenhub Selidiki Izin Bus ALS Pasca-Kecelakaan Maut di Muratara

Kementerian Perhubungan menelusuri dugaan pelanggaran berat bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, pada Rabu (6/5/2026). Penyelidikan difokuskan pada status izin operasional dan indikasi pemalsuan Arsip kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menunggu hasil Pengusutan Formal Buat menentukan penyebab Niscaya insiden tersebut. Hal ini dilansir dari Money yang melaporkan peninjauan langsung pejabat terkait ke Letak kejadian di Kecamatan Karang Jaya.

“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil Pengusutan KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Aan menjelaskan bahwa pemeriksaan awal mengungkap bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL tersebut telah beroperasi tanpa izin selama beberapa tahun terakhir. Meskipun masa berlaku izin telah habis, data administrasi uji kendaraan menunjukkan status yang berbeda.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke Letak dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini Tak Mempunyai izin sejak 4 November 2020,” ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kemenhub menemukan indikasi pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, termasuk potensi pemalsuan nomor polisi akibat perbedaan nomor rangka kendaraan. Operator bus kini menghadapi ancaman Denda administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin Jalur.

“Terkait pemberian Denda akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Di sisi lain, proses identifikasi belasan jenazah korban kecelakaan dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri di Palembang. Tim medis menemui kendala karena kondisi fisik jenazah yang terdampak panas api Ketika kecelakaan terjadi.

“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang Lagi merah, yang kira-kira Lagi Terdapat DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, Tak Dapat,” kata Wahyu Hidayati, Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Komisaris Besar Polisi.

Pihak kepolisian telah menerima sampel antemortem dari pihak keluarga Buat dicocokkan dengan profil DNA korban. Proses pengujian laboratorium ini diperkirakan memakan waktu setidaknya lima hari kerja.

“DNA-nya memang agak Pelan. Paling Segera lima hari. Kita Minta doanya supaya Dapat muncul Sekalian profil DNA,” ujar Wahyu Hidayati, Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Komisaris Besar Polisi.