Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Kasus Duta Palma Lelah Rp4,7 Triliun

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun dan USD 7,8 juta pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada identifikasi kondisi di lapangan yang Enggak sesuai dengan peraturan. Anjaz memaparkan bahwa pihaknya menggunakan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) Kepada menentukan hak negara yang hilang atau kewajiban yang timbul.

“Dapat saya jelaskan bahwa pertama kali dalam menentukan metode yang akan kami gunakan Kepada menghitung kerugian keuangan negara adalah kami terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta atau kondisi di lapangan yang Enggak sesuai dengan aturan,” jawab Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Proses identifikasi berlanjut pada analisis terhadap pelanggaran yang terjadi Kepada Menyaksikan apakah Terdapat hak negara yang Enggak diterima atau beban kewajiban yang muncul bagi negara akibat aktivitas korporasi tersebut.

“Setelah itu, dari kondisi tersebut kami coba mengidentifikasi atas pelanggaran tersebut apakah Terdapat hak negara yang kemudian Enggak diterima negara atau apakah timbul kewajiban bagi negara,” imbuh Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Audit tersebut menggunakan pendekatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berfokus pada komponen Anggaran reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, serta sewa. Selain itu, terdapat pendekatan biaya pemulihan lingkungan atau recovery cost yang datanya bersumber dari Ahli kerusakan lingkungan.

“Pendekatan PNBP yang kami lakukan adalah pendekatan penghitungan adalah pendekatan hak. Hak negara yang melekat, hak negara yang Sebaiknya diterima. Itu Kepada komponen Anggaran reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, sewa, keempat komponen tersebut,” kata Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Total nilai kerugian dalam mata Duit Rupiah mencapai Rp4.798.706.951.640, sedangkan dalam mata Duit asing berjumlah USD 7.885.857. Bilangan ini mencakup kerugian dari lima anak perusahaan dalam grup tersebut.

“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu Kepada totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640. Kemudian yang dalam mata Duit US Dollar 7.885.857,” ujar Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Rincian Kerugian Negara per Perusahaan
Nama Perusahaan Kerugian (Rupiah) Kerugian (USD)
PT Panca Agro Lestari Rp 522 Miliar USD 1,5 Juta
PT Palma Satu Rp 1,4 Triliun USD 3,2 Juta
PT Banyu Bening Esensial Rp 919 Miliar USD 429 Ribu
PT Seberida Subur Rp 716 Miliar USD 116 Ribu
PT Kencana Amal Tani Rp 1,2 Triliun USD 2,2 Juta

Anjaz menjelaskan bahwa penggunaan mata Duit USD dilakukan karena perhitungan Anggaran reboisasi mengikuti tarif PNBP yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

“Sesuai tarif PNBP-nya dalam US dollar dan Terdapat ketentuan kementerian-kementerian keuangan penyetorannya dalam mata Duit yang diatur di tarif PNBP tersebut,” jawab Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Berdasarkan konfirmasi dari Kementerian Kehutanan, negara tercatat belum pernah menerima penyetoran Duit dari usaha sawit perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga perhitungan ini dinilai telah memenuhi prinsip Konkret dan Niscaya.

“Iya, telah memenuhi prinsip Konkret dan Niscaya. Bisa saya jelaskan pemenuhan unsur Konkret bahwa Konkret bahwa Anggaran reboisasi, Anggaran provisi sumber daya hutan, denda dan kompensasi itu belum diterima oleh negara, itu dengan dukungan keterangan dari Adimuka tadi itu dia Terdapat konfirmasi bahwa dari Kementerian Kehutanan belum pernah menerima penyetoran Duit tersebut,” jawab Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa kawasan yang sebelumnya merupakan hutan telah terkonversi menjadi area non-hutan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.

“Konkret bahwa kawasan hutan tersebut sudah berubah, sudah terkonversi menjadi area non-hutan. Kemudian pastinya karena kami gunakan rumus sebagaimana diatur peraturan pemerintah maupun aturan lain yang terkait,” imbuh Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Selain kerugian keuangan, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang hadir sebagai Ahli lingkungan menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp 73,9 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.