Bansos BPNT Tahap Kedua Mulai Likuid, Ini Langkah Cek Status Penerima

Ilustrasi. Foto: dok MI.


Jakarta: Program Donasi Pangan Non Kas (BPNT) sudah memasuki penyaluran tahap kedua. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan BPNT akan mulai Likuid secara bertahap mulai 10 April 2026.

“Setiap Rontok 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan Panduan Demi menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah, melansir laman Formal Kemensos, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.

Jadwal bansos BPNT

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui perkiraan jadwal pencairan Donasi. Meski belum Terdapat Rontok Formal yang diumumkan, masyarakat dapat mengacu pada pola jadwal pencairan yang umumnya berlangsung sebagai berikut:

  • Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
  • Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026 (Demi ini).
  • Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
  • Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.


Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
 

 

Besaran bansos BPNT

Perlu diketahui setiap KPM akan menerima Donasi Rp200 ribu per bulan, karena akan disalurkan per triwulan dan secara total Biaya yang diterima mencapai Rp600 ribu. Terdapat dua Langkah yang dapat dilakukan penerima manfaat Demi cek status bansos sudah Likuid atau belum:
 

1. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Apabila belum Mempunyai akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data Daerah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
  • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
  • Isi kode Pengecekan.
  • Klik “Cari Data”.
  • Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar gawai Anda.

 

2. Cek melalui situs Formal Kemensos

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikan 4 huruf yang tertera pada “Captcha”. Apabila kode Tak Terang klik ikon “Refresh” Demi mendapatkan kode baru.
  • Setelah data terisi, klik tombol “Cari Data”.
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.

 

Syarat ketentuan penerima manfaat

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bansos, diimbau Demi memastikan telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Kaum Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam kategori desil rendah 1 hingga 4, keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
  • Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  • Tak Mempunyai Pendapatan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. (Adrian Bachtiar)