KPK dalami penerimaan Duit oleh pegawai DJKA Kementerian Perhubungan

KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai DJKA Kementerian Perhubungan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan Duit oleh pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah itu mendalami hal tersebut dengan Metode memeriksa seorang aparatur sipil negara Kemenhub berinisial LS sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub pada 6 Mei 2026.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan Duit oleh oknum-oknum di Ditjen Perkeretaapian atau DJKA,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi LS akan melengkapi keterangan saksi-saksi lain yang sudah dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Daerah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Begitu ini, BTP Kelas I Daerah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek Pembangunan jalur kereta api dan dua proyek Pemeriksaan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi Tamat penentuan pemenang tender.